Melalui Channel Perbankan
(tanpa tambahan biaya admin kecuali Auto Debet dan RTGS)
- Teller Bank
- ATM
- LLG / RTGS
- Auto Debet
- EDC (ditempatkan di KC dan KLOK BPJS Kesehatan)
- Internet/SMS/Mobile Banking
Melalui Channel Payment Point Online Banking (PPOB)
(dengan tambahan biaya admin Rp 2.500/transaksi)
- Loket Tradisional
- Channel Modern
- Bank Swasta
- Bank Daerah
- Channel lain
Pembayaran Melalui Kader JKN-KIS
- Menawarkan pembayaran sekaligus maksimal 12 (dua belas) bulan
- Menerima pembayaran fisik dana iuran yang dibayarkan peserta melalui Kader JKN-KIS
- Melakukan pembayaran iuran ke rekening Virtual account peserta, melalui sistem PPOB yang dapat diakses oleh Kader JKN-KIS sebagai agen PPOB
- Memberikan bukti / struk pembayaran kepada peserta. Bukti / struk pembayaran dapat berupa :
- Struk luaran dari mesin EDC
- Mencetak bukti menggunakan printer
- Pengiriman bukti pembayaran via email
- Notifikasi pembayaran ke HP peserta