Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan

Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan

Menggunakan titik layanan pendaftaran

  • Kantor Cabang BPJS Kesehatan
  • Bank yang bekerjasama (Mandiri, BNI, BRI, BTN) yang sudah ditunjuk untuk dapat melakukan pendaftaran
  • Website BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id) dan BPJS Kesehatan Mobile
  • Melalui Kader JKN-KIS (Daftar Isian Peserta/DIP dan Persyaratan Pendaftaran diserahkan ke KADER JKN-KIS)

Persyaratan Pendaftaran Peserta

  • Mendaftarkan satu keluarga dengan kelas perawatan yang sama
  • Menyerahkan DIP yang telah diisi
  • Menyerahkan 1 lembar pas foto ukuran 3x4 cm
  • Memperlihatkan KTP dan KK asli dan foto copy
  • Nomor rekening bank bagi peserta yang memilih kelas 1 dan 2
  • Menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

Pembayaran Iuran melalui virtual account oleh calon peserta

  • Pembayaran iuran paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah proses pendaftaran melalui VA calon peserta saat mendaftar
  • Pembayaran dibayarkan dengan mekanisme VA 1 Keluarga
  • Kepesertaan aktif setelah melakukan pembayaran iuran pertama

Identitas Peserta

  • Kartu KIS melalui Kantor Cabang / KLOK

Besaran Iuran Program JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP

  • Rp 80.000/orang/bulan, hak perawatan kelas I
  • Rp 51.000/orang/bulan, hak perawatan kelas II
  • Rp 25.500/orang/bulan, hak perawatan kelas III

Baca juga:

Your Reactions:

Admin
Kader BPJS Kesehatan Website yang membahas dan mengevaluasi serta informasi tentang BPJS dan kader JKN-KIS wilayah Cirebon.
Previous
This Is The Oldest Page